Jumat, 21 Oktober 2011

JFX Bidik Transaksi Komoditi Syariah Rp 50 M

JFX Bidik Transaksi Komoditi Syariah Rp 50 M

JAKARTA – Jakarta Futures Exchange (JFX) membidik transaksi perdagangan komoditi syariah mencapai Rp 50 miliar per hari pada tiga bulan pertama perdagangan produk tersebut. JFX menggandeng 10 bank untuk menjadi anggota pasar komoditi syariah. Kesepuluh bank tersebut diantaranya adalah Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, dan HSBC Amanah.   

“Hal tersebut seiring dengan tingginya kebutuhan bank syariah terhadap produk-produk berbasis syariah untuk mengatur likuiditas mereka. Rencananya, tiga bulan mendatang perdagangan produk ini baru akan efektif,” ungkap Direktur JFX Bihar Sakti Wibowo usai peluncuran JFX Komoditi Syariah di Jakarta, Kamis (13/10).

Bihar menjelaskan target transaksi tersebut baru akan meliputi perdaganan tiga jenis komoditi, yaitu cokelat, mete, dan kopi arabika. Ketiganya dipilih karena telah memenuhi persyarakat perdagangan komoditi syariah, yaitu minimal melibatkan tiga pihak pedagang.

Untuk pedagangan cokelat dan kacang mete tediri dari tiga PT Comextra Majoya, UD Idola, UD Sumber Cokelat. Sedangkan untuk jenis komoditi kopi arabika, diantaranya PT Menacom, PT Mulyo Kawi Wijoyo, Koperasi Permata Gayo, PT Sumtrera Arabika Gayo, PT Mandago Internasional.

Selanjutnya, lanjut Bihar, JFX berencana untuk menambah jenis komoditi dalam produk tersebut, seperti CPO, batu bara, dan olefin. Saat ini ketiganya terganjal jumlah pedagang komoditi yang masih belum mencapai tiga pihak pedagang. “jika seluruh komoditi tersebut masuk dalam produk tersebut akan mampu mendongkrak transaksi hingga tiga sampai empat kali lipat dari Rp 50 miliar pada satu tahun mendatang,” papar Bihar.

Lebih lanjut Bihar menjelaskan perbedaan perdagangan komoditi syariah dengan konvesnsional terletak pada adanya penjualan secara fisik. Dengan demikian, lanjut dia, setiap pedagang diharuskan untuk melaporkan ketersediaan pasokan yang dimiliki. Selain itu, lanjut dia, harga penetapan transaksi dalam sehari tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya peluang spekualsi harga.

“Dengan demikian, transaksi perdagangan pun harus diselesaikan dalam hari yang bersamaan. Jika tidak, kontrak jual –beli tersebut akan berlaku dan keesokannya barang akan langsung dikirimkan,” jelas Bihar.

Sementara itu, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar mengatakan peluang untuk perdagangan produk syariah sangat besar di Indonesia. Hal ini dikarenakan permintaan terhadap produk tersebut masih sangat tinggi. Hal ini seiring dengan keberhasilan Indonesia duduk di posisi keempat  dalam peringkat industri keuangan syariah dunia. Posisi tersebut setelah Malaysia, Iran, dan Arab Saudi.

“Padahal selama ini kami tidak pernah masuk dalam lima besar. Peringkat keempat tersebut berdasarkan hasil survei Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report yang dikeluarkan oleh BMG Islamic, sebuah lembaga konsultan bisnis dan manajemen  terkemuka yang berbasis di London,” jelas Mulya.

Penilaian ini, lanjut Mulia, menggunakan ukuran-ukuran tertentu dengan bobot yang bervariasi, seperti jumlah lembaga keuangan syariah, kelengkapan infrastruktur, izin pengaturan syariah, volume industri, edukasi, dan budaya. (iin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar