Minggu, 04 Desember 2011

Bapepam Telah Konvergensi 95% IFRS

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengkonfergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebanyak 35 International Financial Reporting Standards (IFRS). Jumlah tersebut merupakan 95% dari seluruh IFRS sebanyak 37 IFRS. 

"Mulai 1 Januari 2011, 18 PSAK baru akan mulai diterapkan per 1 Januari 2011. Dengan demikian, PSAK yang telah dikonvergen profesi si mencapai 35 IFRS.  Mengingat telah ada 16 PSAK baru dan telah di konvergensi pada 2011. Serta 1 PSAK baru pasa 2009," ungkap Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari di Jakarta, Kamis (1/12).  

Etty menjelaskan jumlah tersebut sudah ideal dalam penerapan IFRS. Sebab, ke-35 PSAK baru tersebut sudah dapat menenuhi standar akutansi internasional sehingga dapat meminimalisasi perbedaan prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dengan IFRS. Selain. Itu, lanjut dia, ke-35 PSAK baru tersebut dianggap sangat sesuai dengan kondisi di Indonesia. Untuk itu, lanjut dia, Bapepam masih belum merasa perlu mengkonvergensi dua IFRS dalam waktu dekat. Kedua IFRS tersebut adalah IFRS I tentang First-Time Adoption IFRS dan IAS 41 tentang agrikultur. 

"Keduanya dianggap tidak sesuai dengan kondisi di Asia, terutama Indonesia. Contohnya IAS 41, hal ini sulit diterapkan karena memiliki siklus yang berbeda antara Eropa dan Asia. Kami bahkan mencoba untuk memberikan perubahan pada IFRS sendiri agar mencerminkan silkus di seluruh dunia," jelas Etty.

Etty menambahkan perbedaan mencolok antara PSAK adopsi IFRS dengan sebelumnya adalah dengan adanya perubahan konsep rule base menjadi principal base. Ia mencontohkan butir Sewa Guna usaha menjadi Sewa. Sebab, lanjut dia, hal tersebut dilihat dari risk dan reward sewa tersebut. Selain itu, tambah dia, perubahan juga terjadi pada perubahan penilaian dari historical cost menjadi fair value. Ia menjelaskan perubahan tersebut adalah aset yang sesuai dengan nilai wajar saat itu, bukan disaat pembelian aset.

Untuk itu, lanjut Etty, dibutuhkan 4 profesi dalam pembuatan laporan keuangan, yaitu akuntan publik, penilai publik, konsultan hukum, dan notaris. Sedangkan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam sebanyak 609 orang, namun yang aktif 397 orang. Sementara itu, penilai publik terdaftar di Bapepam sebanyak 148 orang, sednagkan yang aktif sebanyak 120 orang. "Jumlah tersebut terhitung 15 November 2011," jelas dia. 

Untuk memastikan perubahan tersebut berjalan mulus, Etty menyebutkan Bapepam telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku pasar modal dan lembaga keuangan. Tidak hanya itu, lanjut dia, Bapepam bersama dengan BI, Dirjen Pajak, BEI, Kementerian BUMN, dan BEI membentuk satgas yang telah diperkuat dengan adanya SK menteri Keuangan yang terbit pada Oktober lalu.  Ia menjelaskan satgas tersebut bertugas untuk mewadahi pelakasnaaan kovergensi agar berjalan dengan baik.  

"Hal tersebut agar konvergensi PSAK tidak terdapat kesalahan dalam penerapan di laporan keuangan. Sebab, jika ada kesalahan akan kami kenakan sanksi, baik untuk sang akuntan publik maupun perushaannya. Sanksi tersebut mulai peringatan tertulis hingga denda," tanda Etty. (Iin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar